Laporan Toleransi Keagamaan 2009 Wahid Institute

>> Rabu, 30 Desember 2009


Wahid Institute meluncurkan laporan Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan 2009. Laporan ini berangkat dari monitorng di 11 wilayah di Indonesia diantaranya propinsi Banten, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta. Disampingdibantu jaringan personal di diluar 11 wilayah tersebut.

Pengumpulan data ini dimulai bulan Januari sampai Desember 2009. Dari hasil pemantuan tersebut ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kehidupan keagamaan, antara lain:

1. 35 kasus pelanggaran HAM yang pelakunya adalah aparat negara, seperti yang dilakukan oleh Polisi (tertinggi 18 kasus), bakorpakem, pengadilan,Pemkab dan pemerintahan desa.
2. Dihasilkan 6 Perda yang bernuansa agama tertentu, seperti qanun jinayah ataupun perda soal zakat dibeberapa daerah.
3. Ada 10 Raperda yang juga berkaitan dengan agama tertentu.
4. Ada 95 kasus tindakan intolensi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat

Dilihat dari jumlah perda yang bermasalah memang tahun 2009 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2008. Walau ini belum bisa dikatakan kondisi kebebasan beragama di Indonesia semakin membaik menurut Rumadi. Untuk perda atau ranperda yang sekarang lebih banyak ditemukan Perda soal Zakat bagi umat muslim. Misalnya kasus di NTB, bahwa diwajibkan bagi PNS untuk membayar zakat sehingga ada pemotongan langsung dari gaji PNS. Tetapi kebijakan ini kemudian mendapatkan penolakan dari guru-guru di NTB sehingga akhirnya dibatalkan.

Selain itu ditahun 2009 ada peraturan daerah di Aceh yang sempat menjadi perhatian publik soal Qanun Jinayat, yang dalam satu pasalnya akan memberikan sanksi hukum rajam dan cambuk bagi pelaku zina. Selain itu hubungan seksual homoseksual juga akan dikriminalkan dalam qanun jinayat tersebut dengan sanksi cambuk maksimal 100 kali didepan umum (pasal 33 ayat 1).

Selain hal-hal yang "suram' laporan kali ini juga memaparkan hal-hal yang menjadi capaian dari pemerintah maupun beberapa fatwa MUI yang progresif.

Acara ini diadakan di Kantor PBNU Lantai 8 Jl. Kramat Raya no. 164 Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2009. Dengan mendatangkan narasumber; Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., Rafendi Djamin, M.A, Dr. Rumadi dan Trisno. Dengan moderator: M. Subhi Azhari. Acara dimulai dengan kata sambutan oleh Direktur Wahid Institute

Yenny Zannuba Wahid.

Dalam pselaporan ini juga melihat siapa para pelakunya, tren waktu kejadiannya dan wilayahnya geografis. Dari data yang ada propinsi Jawa Barat (10 kasus) adalah paling tertinggi pelanggarannya disusul dengan Jawa Timur.


Menurut tanggapan Prof Dr. Azyumardi Azra, M.A dalam mengumpulkan data harus benar-benar dilakukan klarifikasi dengan benar. Apakah kasusnya benar-benar pelanggaran kebebasan beragama atau hanya kasus kriminal biasa. Agar data yang didapat benar-benar valid dan tidak semakin memperkeruh situasi.

Misalnya dicontohkan kasus geraja di Bekasi. Menurutnya dari informasi yang didapat bahwa bukan gedung gerejanya yang dirusak tetapi pos jaga gereja. Kemudian juga pelakunya adalah para "preman" yang ingin mendapatkan jatah uang karena ada pembangunan gereja tersebut. Sehingga pengrusakan ini semata-mata karena kriminal biasa tidak ada muatan ideologi didalamnya, menurutnya. Inilah yang menjadi penting dalam mengumpulkan data harus benar-benar objektif melihatnya.

Tapi sayang tidak semua peserta yang hadir mendapatkan dokumennya laporan untuk dapat dipelajari dirumah. Menurut panitia karena tidak mencetak dalam jumlah yang "cukup" bagi peserta. Panitia akan berjanji mengirimkan via email laporan tersebut kepada peserta yang hadir, kita tunggu kedatangan laporan tersebut.(Toyo/OV)

0 komentar: