Mohon Dukungan JR UU Pornografi

>> Minggu, 15 Maret 2009

Undang – Undang Pornografi telah disyahkan pada tanggal 30 November 2009. UU ini akan efektif diberlakukan pada setiap orang di Indonesia. Kita tahu UU tersebut punya banyak masalah dan sudah lama ditolak oleh banyak orang. Salah satunya kelompok homoseksual.

Pada pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menyebutkan homoseksual, lesbian, oral dan anal sex dikategorikan sebagai persenggamaan yang menyimpang. Padahal menurut ilmu psikologi dan psikiatri bahwa homoseksual, biseksual bukanlah penyimpangan (dalam PPDGJ III Depkses tahun 1993). Artinya bahwa UU ini tidak sesuai dengan dengan keilmuan yang ilmiah. Artinya negara telah mendiskriminasikan individu atau kelompok homoseksual sebagai warga negara. Padahal dalam hukum formal Indonesia ( UUD 45), Pancasila, hak asasi manusia, bahwa mendiskriminasikan seseorang/kelompok adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. UU itu (baca negara) telah melakukan kekerasan berganda bagi individu / kelompok homoseksual sebagai warga negara. Dampaknya adalah kebebasan individu / kelompok homoseksual di Indonesia akan terus dipinggirkan oleh negara maupun masyarakat. Karena telah distigma (dilabelkan) sebagai penyimpangan seksual seperti yang ada dalam UU tersebut.

Untuk itu kami yang terdiri dari individu seperti Nia Dinata, Ayu Utami, Jajang C Noer, dan di antaranya kelompok homoseksual ( Dodo, Hartoyo, Romoaldo, Agustin, Lili, Aji) maupun organisasi ( Wahid Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, Ashram) akan melakukan Judicial Review (JR) UU Pornografi sebagai pemohon. Sedangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai pengacara pemohon.

Judicial Review adalah mekanisme yang syah untuk menolak satu produk hukum (UU) di Indonesia. JR dapat dilakukan oleh personal atau kelompok yang dirugikan secara langsung terhadap satu produk UU di Indonesia. Kelompok homoseksual adalah salah satu kelompok yang dirugikan secara langsung dalam UU tersebut. Sehingga itu lah alasan mengapa kelompok homoseksual akan melakukan JR UU tersebut. Walau JR ini bukan sebuah kepastian UU ini akan ”digugurkan”. Tapi minimal ini sebagai salah satu upaya untuk menggugurkan UU tersebut.

Untuk melakukan JR tersebut kami membutuhkan banyak sumberdaya. Dari mulai dukungan bentuk materi maupun moril. Sekarang ini kami membutuhkan sumber daya materi ( baca dana) untuk kebutuhan JR UU tersebut. Seperti untuk kebutuhan pertemuan team, honor staff ahli dan kebutuhan administrasi lainnya. Sekarang ini sedang dikumpulkan dana dari lembaga – lembaga dan individu yang peduli untuk kegiatan JR ini. Dari mulai kelompok perempuan, seni, adat dan kelompok homoseksual.

Untuk itu kami meminta bantuan kepada semua pihak dapat memberikan sumbangan semampunya untuk keperluan JR UU pornografi ini. Sumbangan dapat diserahkan langsung ataupun maupun melalui rekening di : No rekening : 01-001-00-20-20066-9, Bank : Mega cabang Kuningan, pemilik Rekening : Hartoyo dan Win (Joint Account).

Demikianlah informasi ini kami sampaikan. Atas nama team JR UU Pornografi kami ucapkan banyak terima kasih.

A.n Team Pemohon JR UU Pornografi


Hartoyo

Mobile : 081376 192516 / 021 – 02138925, Email : jam_gadang2003@yahoo.com, Alamat : Jl. Kalibata Utara I No. 18 Jakarta Selatan, Telp : 021 - 798.8875

1 komentar:

Anonim 22 April 2009 pukul 20.52  

Ulasan "Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE ttg informasi elektronik bermuatan Pornografi" dapat disimak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com