Qanun Jinayat Melanggar HAM

>> Rabu, 16 September 2009

Ket photo:
http://english.aljazeera.net/news/asia-pacific/2009/09/200991418142587643.html

Oleh: Adi & Radzie - 15/09/2009 - 16:39 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengesahan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat mengundang pro dan kontra. Qanun yang mengatur soal hukum cambuk dan rajam itu dinilai melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan semangat Konvensi PBB Anti-Penyiksaan yang dirativikasi pemerintah Indonesia tahun 1998 lalu. Sementara pakar hukum Universitas Syiah Kuala berpendapat bahwa Qanun Jinayat setara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyebutkan, qanun yang baru disahkan DPR Aceh dalam sidang paripurna kemarin itu melanggar Konvensi Internasional Anti-Penyiksaan yang telah dirativikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 1998.

“Kalau ada hukuman yang sejenisnya tetapi menyiksa, itu juga melanggar,” kata Ifdhal di Banda Aceh, Selasa (15/9). “Hukum rajam itu juga menurunkan martabat manusia dan menyiksa.”

Qanun Jinayat yang diusulkan pemerintah Aceh disahkan parlemen pada Senin (14/9). Dalam Qanun yang disahkan secara aklamasi itu mengatur soal judi, zina, minuman beralkohol, homoseksual, lesbian, pemerkosaan, dan pedofilia. Para pelanggar pidana yang telah diatur dalam qanun ini diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara khusus pelaku zina yang telah menikah akan dirajam dengan cara melempar batu hingga meninggal.

Ifdhal menilai hukum rajam yang diatur di Qanun jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Rajam bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua HAM, tentang jaminan perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh dilakukannya hukuman yang kejam.

“Benar, Aceh berlaku syariat Islam, tapi apapun dasarnya, harus tetap diletakkan dalam sebuah kerangka nasional dan hukum dibuat idak boleh melanggar hukum nasional,” kata Ifdhal, kelahiran Aceh. “Menerapkan hukum sesuai syariat islam boleh-boleh saja, tapi haruslah dekat dengan masyarakat dan negara. Artinya juga menghormati HAM.”

Hal senada dikemukakan Hendardi. Mantan Direktur Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu menilai cambuk dan rajam merupakan bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusia. “Merendahkan martabat yang betentangan dengan Konvensi Anti-Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” kata Hendardi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa (15/9).

Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bertanggungjawab atas pengesahan Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat di Provinsi Aceh kemarin. “Qanun itu sebagai klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail mengatakan, Qanun Jinayah sama sekali tidak melanggar undang-undang yang berlaku secara nasional, dan juga tidak melanggar hak asasi manusia.

“Mengenai soal hak asasi manusia, semua yang masuk dalam rumusan HAM ketika dibawa ke ranah lokal, itu memerlukan penyesuaian. Dalam konteks jinayat sekarang ini juga telah disesuaikan sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan ketentuan jinayat tidak akan melanggar HAM,” kata Mawardi Ismail saat dihubungi Kamis (10/9) sore.

Dia menyebutkan, hukuman cambuk dan rajam menjadi dua hal yang sering dipermasalahkan banyak kalangan. Menurutnya, hukuman cambuk bukan hanya berlaku di Aceh, tapi juga di Singapura dan Malaysia. “Kenapa yang di sana tidak dipersoalkan?” tanya Mawardi.

Pemerintah Aceh keberatan hukum rajam masuk ke dalam qanun. Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengaku akan berusaha agar klausul rajam dihapus. Menurutnya, hukum Islam tidak melulu harus dilihat dari bentuk ancaman hukuman, tapi harus dilihat juga pada upaya pencegahan.

Pun begitu, Nazar menyebutkan, Pemerintah Aceh akan melaksanakan apa pun produk hukum yang telah dihasilkan di Aceh. []

http://www.acehkita.com/berita/qanun-jinayat-melanggar-ham/

0 komentar: