Kemajuan HAM di Indonesia
>> Kamis, 25 Juni 2009
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Konsep dasar perlindungan HAM, antara lain:
h. HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab;
Pada pasal 4 ini sudah dituliskan secara jelas soal orientasi seksual.
Kemudian kemarin baru saja Amnesty International melaporkan kasus penyiksaan di Indonesia yang dilakukan oleh Polisi, ini linknya, buka yang bagian Indonesian Policed Criticed versi videonya. http://australianetworknews.com/
Memang ini proses panjang tapi minimal ini menunjukkan ada upaya gerakan bersama untuk menghargai hak2 asasi manusia atas dasar apapun.
Salam
Toyo
0 komentar:
Posting Komentar